Izin lingkungan menjadi sesuatu persyaratan yang wajib harus dimiliki oleh pemilik usaha sebagai bentuk syarat operasional pada suatu usaha atau bidang kerja apapun yang berkaitan usaha yang hampir seluruh proses kegiatan memiliki dampak langsung terhadap lingkungan.
Pesatnya kemajuan industri pariwisata di Bali – Nusra harus diimbangi dengan keberlangsungan dan kelestarian lingkungan. Khususnya di Bali dan Nusra (Nusa Tenggara) izin lingkungan menjadi hal yang wajib di urus apalagi jenis usaha dan kegiatan usaha bersentuhan langsung dengan indsutri pariwisata. Maka dengan itu izin lingkungan sangat penting sebagai syarat setiap pelaku industri pariwisata di Bali dan Nusra dalam menjalankan usaha, baik skala kecil seperti rumah, klinik hingga skala besar seperti hotel, villa, rumah sakit hingga industri.
Lalu, apa saja yang biasanya diurus oleh pelaku usaha dalam mendapatkan izin lingkungan?
CV. Wisnu Buana Jaya sebagai konsultan lingkungan menerima jasa pengurusan izin lingkungan PERTEK, UKL – UPL dan AMDAL. Bekerja dengan tim yang sudah bersertifikasi, serta sudah berpengalaman dalam penyusunan dan pengurusan perizinan lingkungan. Silahkan konsultasi tentang rencana perizinan kepada kami.
© Copyright PT Wisnu Buana Jaya. All Rights Reserved. Powered By www.bangsamediabali.com